728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    23.6.26

    Hakim Vonis Eks Plt Kadis PUTR Binjai 16 bulan penjara kasus korupsi DBH sawit

    Medan///Swara Jiwa ///Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai, Ridho Indah Purnama divonis 1 tahun 4 bulan penjara karena terbukti korupsi proyek pembangunan jalan bersumber dari dana bagi hasil (DBH) Sawit Tahun Anggaran 2024.

    Hukuman tersebut disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai M Nazir di ruang Cakra 5 PN Medan, Senin (22/6/2026)

    Selain hukuman tersebut, terdakwa Ridho Indah dibebani membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.Namun terdakwa Ridho tidak dibebani membayar kerugian negara karena perkara tersebut belum menimbulkan kerugian

    Selain Ridho Indah, turut divonis
    Sony Faty Putra Zebua selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Try Suharto Derajat yang menjabat sebagai Wakil Direktur sejumlah perusahaan rekanan.Kedua terdakwa itu divonis 1 tahun 4 bulan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan

    Majelis hakim menyakini ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Hal yang memberatkan, kata hakim ketiga terdakwa menghambat program pemerintah tentang pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan ketiga terdakwa belum pernah dihukum

    Atas putusan hakim tersebut, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir.Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum( JPU) menuntut ketiga terdakwa masing-masing 2 tahun penjara.

    Ketiga terdakwa dinilai melakukan atau turut serta memalsukan maupun menghilangkan dokumen terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUTR Kota Binjai yang dibiayai dari DBH Sawit TA 2024.

    Dalam dakwaan disebutkan, dua dari 12 paket pekerjaan dinyatakan seolah-olah telah selesai dikerjakan dan kemudian disetujui oleh Ridho Indah Purnama selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proses pembayaran kepada pihak rekanan, meski pekerjaan disebut fiktif.

    Perkara dugaan korupsi proyek jalan di Kota Binjai ini sempat menyita perhatian publik karena melibatkan 12 paket pekerjaan pembangunan jalan yang bersumber dari DBH Sawit TA 2024.

    Berdasarkan hasil audit, pekerjaan disebut tidak sesuai spesifikasi kontrak sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,6 miliar.( BR )

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Hakim Vonis Eks Plt Kadis PUTR Binjai 16 bulan penjara kasus korupsi DBH sawit Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top