728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    30.6.26

    KPK Panggil Lagi Eks Menpora Dito Ariotedjo


    Dito Ariotedjo

    Jakarta//Swara Jiwa//Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan periode 2023–2024. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai rangkaian peristiwa, termasuk dugaan aliran informasi dan pihak-pihak yang mengetahui proses penetapan kuota haji tambahan.

    Dito tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam pembuktian dalam perkara yang kini telah menjerat sejumlah tersangka.

    Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi DTA (Dito), yang merupakan eks Menpora, dalam lanjutan penyidikan perkara terkait kuota haji. Yang bersangkutan tiba sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan penyidik,” kata Budi Prasetyo

    Saat memasuki gedung KPK, Dito mengaku memenuhi panggilan sebagai saksi dan menyatakan tidak membawa dokumen khusus. Ia hanya menjawab singkat ketika ditanya awak media.Hari ini undangan saja terkait dengan kasus haji,” ujar Dito.

    Ketika disinggung mengenai perubahan penampilannya yang tampak lebih bugar, Dito mengatakan dirinya kini memiliki lebih banyak waktu untuk berolahraga.Iya, mumpung lagi tidak sibuk,” katanya.

    Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR), serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham

    Penyidik menduga terjadi praktik pemberian keuntungan tidak sah kepada sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) setelah terbit kebijakan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Delapan PIHK yang berafiliasi dengan asosiasi Kesthuri diduga menikmati keuntungan mencapai Rp40,8 miliar.

    Menurut KPK, dugaan penyimpangan bermula dari kebijakan pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang dialokasikan masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Skema tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang mengatur pembagian kuota sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

    Akibat kebijakan tersebut, sekitar 8.400 kuota yang semestinya menjadi hak jemaah haji reguler diduga beralih ke jalur haji khusus dan dikelola oleh biro perjalanan haji atau PIHK.

    KPK juga menduga sebagian biro perjalanan yang memperoleh keuntungan dari pengalihan kuota tersebut memberikan sejumlah uang kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Dugaan praktik itu kini terus didalami penyidik, termasuk penelusuran aliran dana dan pihak-pihak yang diduga mengetahui mekanisme pembagian kuota.

    Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp622 miliar. Pemeriksaan terhadap Dito Ariotedjo diharapkan dapat membantu penyidik melengkapi alat bukti sekaligus mengungkap secara utuh pihak-pihak yang diduga berperan dalam skandal pembagian kuota haji tambahan periode 2023–2024.( GEO )

    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: KPK Panggil Lagi Eks Menpora Dito Ariotedjo Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top