Medan//Swara Jiwa//Sidang perkara dugaan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang menjerat Sherly (38) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Lubukpakam, Kamis (25/6/2026).
Di luar dugaan, perempuan yang mengaku sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga itu justru dituntut satu bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang 4 PN Lubukpakam, JPU dari Kejaksaan Negeri Deliserdang, Ricky Sinaga, menyatakan terdakwa terbukti memenuhi unsur Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Mendengar tuntutan tersebut, Sherly tampak tidak kuasa menahan kesedihan.
“Saya tidak terima, Yang Mulia. Karena saya di sini adalah korban. Saya tidak bersalah. Mohon bebaskan saya, Yang Mulia,” ucap Sherly dengan mata berkaca-kaca seusai pembacaan tuntutan.
Menanggapi pertanyaan Majelis Hakim yang diketuai Hisar Sitanggang, penasihat hukum terdakwa, Togar Lubis, meminta waktu satu pekan untuk menyusun nota pembelaan (pledoi).
Usai persidangan, Togar Lubis menyatakan kekecewaannya atas tuntutan tersebut.
Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan justru menunjukkan bahwa korban dalam perkara itu adalah Sherly dan kakaknya, Yanty.
“Jaksa memang memiliki kewenangan menuntut terdakwa. Namun berdasarkan KUHAP dan Undang-Undang Kejaksaan, jaksa juga memiliki kewenangan untuk menuntut bebas apabila fakta persidangan menunjukkan demikian,” ujar Togar.
Ia menegaskan permohonan pembebasan terhadap kliennya bukan semata-mata karena posisi sebagai kuasa hukum, melainkan didasarkan pada fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.
Menurut Togar, perkara yang menjerat Sherly sejak tahap penyidikan di Polrestabes Medan hingga pelimpahan ke Kejari Deliserdang diduga sarat dengan berbagai kejanggalan.
“Berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti yang diajukan di persidangan, tidak cukup bukti yang menunjukkan klien kami melakukan penganiayaan terhadap mantan suaminya. Yang ada hanya pengakuan sepihak dari pelapor,” katanya.
Togar yang mengaku banyak menangani perkara perempuan dan anak kemudian melontarkan pernyataan tegas.
“Saya akan katakan bahwa hanya pengecut yang berupaya memenjarakan seorang ibu dan memisahkannya dari anak-anaknya,” ujarnya.
Dalam persidangan, saksi Lily Kamsu yang merupakan mantan mertua Sherly mengaku tidak melihat secara langsung peristiwa yang disebut menyebabkan luka pada pangkal hidung Rolan akibat kacamata yang diremas terdakwa.
Keterangan yang ia sampaikan, menurut pengakuannya, hanya berdasarkan cerita dari anaknya, Rolan. Namun di sisi lain, Lily membenarkan bahwa dirinya mendengar Sherly berteriak meminta tolong dan memanggil kakak iparnya, Erwin.
“Artinya, tidak mungkin seseorang berteriak minta tolong jika tidak terjadi apa-apa,” kata Togar menanggapi keterangan saksi tersebut.
Berawal dari Pertengkaran Rumah Tangga
Perkara ini bermula dari cekcok antara Sherly dan mantan suaminya, Rolan.
Menurut keterangan terdakwa, pertengkaran dipicu temuan percakapan akrab Rolan dengan seorang perempuan berinisial Hn pada tahun 2023, serta keputusan Rolan berpindah keyakinan.
Sherly mengaku kerap menjadi sasaran kemarahan ketika memutar lagu-lagu rohani di rumah mereka.
Pertengkaran kembali terjadi pada Kamis malam (4/4/2024). Dalam insiden itu, ponsel Sherly disebut rusak setelah dibanting oleh Rolan. Sherly kemudian menggunakan telepon genggam lama untuk menghubungi kakaknya, Yanty, agar menjemputnya dari rumah mertuanya di Kompleks Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.
Keesokan harinya, Yanty bersama suaminya, Erwin, datang menjemput Sherly. Namun hanya Yanty yang diperbolehkan masuk ke dalam rumah.
Menurut versi terdakwa, situasi di dalam rumah justru berujung pada tindakan kekerasan yang dilakukan Rolan terhadap dirinya dan sang kakak.
Perselisihan disebut dipicu keberatan Rolan terhadap rencana Sherly membawa kedua anak mereka yang masih balita.
Mendengar teriakan minta tolong dari dalam rumah, Erwin kemudian mematikan aliran listrik melalui Miniature Circuit Breaker (MCB) dari luar rumah.
Sherly mengaku tindakan tersebut membuat Rolan menghentikan dugaan aksi kekerasannya.
Sementara itu, Yanty disebut mengalami luka paling serius hingga harus menjalani perawatan selama sembilan hari delapan malam di RS Bhayangkara Medan.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.( BR )
0 komentar:
Posting Komentar