Medan //Swara Jiwa //Kuasa hukum Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk, Djoko Sutrisno, Willyam Raja D. Halawa, menegaskan bahwa PT PASU tetap menjalankan kewajibannya kepada PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) hingga tahun 2024, meskipun perusahaan sempat terdampak berat akibat pandemi Covid-19.
Pernyataan tersebut disampaikan Willyam usai mengikuti persidangan perkara yang menjerat kliennya di Ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri Medan, Rabu (24/6/2026).
Menurut Willyam, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan justru menunjukkan hubungan bisnis antara PT PASU dan Inalum tetap berjalan setelah masa pandemi. Pengiriman bahan baku dari Inalum berlangsung secara berkesinambungan, sementara PT PASU terus melakukan pembayaran atas transaksi yang berjalan maupun kewajiban sebelumnya.
“Fakta yang terungkap di persidangan, pengiriman dari tahun 2022 sampai 2024 tetap berjalan. Seluruh transaksi itu berlangsung lancar dan pembayarannya dilakukan secara tunai atau cash,” ujar Willyam.
Keterangan tersebut, lanjutnya, diperkuat oleh kesaksian Muhammad Taufik selaku Kepala Departemen Keuangan PT Inalum. Dalam persidangan, saksi mengakui pernah melihat langsung kondisi pabrik PT PASU yang mengalami penurunan aktivitas produksi akibat dampak pandemi. Namun demikian, Inalum tetap memasok material hingga tahun 2024.
Willyam menjelaskan, pembayaran yang dilakukan PT PASU tidak hanya digunakan untuk menyelesaikan transaksi yang sedang berjalan, tetapi juga untuk mengangsur kewajiban yang muncul pada periode 2020 hingga 2021.
Menurut dia, keterlambatan pembayaran pada masa tersebut tidak dapat dilepaskan dari situasi pandemi Covid-19 yang berdampak luas terhadap dunia usaha, termasuk terganggunya aktivitas ekspor dan operasional perusahaan.
“Pada masa 2020-2021 terjadi pandemi Covid-19 yang berdampak besar terhadap kegiatan ekspor dan operasional perusahaan. Setelah kondisi mulai pulih, perusahaan kembali bertransaksi dan melakukan pembayaran secara lancar, termasuk mencicil utang lama,” katanya.
Willyam juga membantah adanya kejanggalan terkait mekanisme pembayaran yang dilakukan langsung dari luar negeri kepada Inalum.
Menurutnya, pola tersebut merupakan praktik lazim dalam transaksi internasional untuk mempercepat proses penerimaan dana.
“Terdakwa sudah menjelaskan bahwa pembayaran dilakukan langsung dari luar negeri agar dana dapat segera diterima oleh Inalum. Administrasinya juga dipenuhi. Jadi tidak ada yang salah dengan mekanisme pembayaran tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan, penggunaan mata uang dolar Amerika Serikat dalam transaksi internasional turut memengaruhi pola pembayaran yang diterapkan perusahaan.
Meski demikian, Willyam mengakui tekanan bisnis berkepanjangan akibat pandemi pada akhirnya membawa PT PASU ke proses kepailitan.
Putusan pailit terhadap perusahaan tersebut, kata dia, telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada tahun 2024.
“Pada akhirnya dampak dari Covid-19 itu membuat PT PASU dipailitkan. Putusan kepailitan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah pada tahun 2024. Jadi status perusahaan saat ini adalah pailit,” ungkapnya.
Dalam sidang yang digelar hari itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan orang saksi untuk dimintai keterangan.
Perkara ini turut menjerat empat terdakwa, yakni mantan Direktur Pelaksana PT Inalum Oggy Achmad Kosasih, mantan Kepala Departemen Sales and Marketing Joko Susilo, mantan SEVP Pengembangan Usaha Dante Sinaga, serta Direktur Utama PT PASU Tbk Djoko Sutrisno.
JPU mendakwa para terdakwa terkait perubahan skema pembayaran penjualan aluminium alloy dari sistem tunai dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) menjadi dokumen agent acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.
Perubahan tersebut dinilai menyebabkan kewajiban pembayaran tidak terlaksana dan mengakibatkan kerugian negara sebesar USD 9.044.247 atau sekitar Rp141,04 miliar.
Namun, pihak penasihat hukum menegaskan fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan aktivitas transaksi, pengiriman material, dan pembayaran antara PT PASU dan Inalum tetap berlangsung hingga tahun 2024.(BR)
0 komentar:
Posting Komentar