Medan//Swara Jiwa//Sebanyak enam hakim yang menangani perkara sengketa tanah di Desa Tapian Nauli, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) RI Penghubung Sumatera Utara, Selasa (23/6/2026).
Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukum para pihak dalam perkara Nomor 52/G/2025/PTUN-MDN. Jonson David Sibarani selaku kuasa hukum tergugat Kepala Desa Tapian Nauli, Maruap Sihombing, bersama Leo Nababan selaku kuasa hukum Tergugat II Intervensi, Robert Sihombing, menyerahkan langsung pengaduan tersebut kepada Asisten Penghubung KY Sumut, Elisabeth Ulina Br. Manurung, di Kantor Penghubung KY Sumut, Jalan STM Ujung, Medan Johor.
Jonson David Sibarani menjelaskan, laporan itu diajukan karena pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pemeriksaan maupun pertimbangan hukum yang dituangkan dalam putusan majelis hakim PTUN Medan dan dikuatkan oleh PTTUN Medan.
Perkara tersebut berkaitan dengan putusan yang membatalkan Surat Keterangan Hak Milik Tanah Nomor 593.2/26/SKHMT/TN/IV/2021 tanggal 26 April 2021 atas nama Robert Sihombing dengan luas 4.680 meter persegi di Desa Tapian Nauli.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat Abdul Sihombing untuk seluruhnya, menyatakan batal surat keterangan hak milik tanah tersebut, memerintahkan pencabutannya, serta menghukum tergugat dan tergugat II intervensi membayar biaya perkara secara tanggung renteng.
Menurut Leo Nababan, putusan tersebut menjadi kontroversial karena PTUN Medan dan PTTUN Medan dinilai telah memasuki pokok sengketa kepemilikan tanah yang seharusnya lebih dahulu diperiksa dan diputus oleh peradilan umum.
“Kami datang ke Komisi Yudisial karena menduga hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya di PTUN Medan maupun PTTUN Medan.
Sengketa hak milik tanah seharusnya diselesaikan terlebih dahulu di peradilan umum, bukan langsung diputus dalam peradilan tata usaha negara,” ujar Leo usai menyampaikan laporan.
Leo juga menuding fakta-fakta yang terungkap selama persidangan tidak sepenuhnya tercermin dalam putusan hakim.
“Majelis hakim PTUN Medan diduga memanipulasi fakta-fakta persidangan. Keterangan saksi yang disampaikan di persidangan berbeda dengan yang kemudian dimuat dalam pertimbangan putusan,” katanya.
Ia menjelaskan, sengketa baru mencuat pada tahun 2025 ketika kliennya berencana meningkatkan status administrasi tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Padahal, kata Leo, pihak tergugat dan tergugat II intervensi telah meminta agar dilakukan Pemeriksaan Setempat (PS) guna memastikan kondisi objek sengketa secara langsung.
Namun permohonan tersebut tidak dikabulkan majelis hakim.
Sementara itu, Jonson David Sibarani menyebut pihaknya menemukan sejumlah dugaan penyimpangan setelah mempelajari secara mendalam isi putusan perkara tersebut.
Setelah kami mencermati putusan, terdapat banyak kejanggalan yang menyebabkan pertimbangan hakim berbeda jauh dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan,” ujarnya.
Sebagai contoh, Jonson menyebut keterangan saksi Boston Sihombing dalam persidangan yang menyatakan tidak terdapat rumah maupun tanaman di atas tanah sengketa. Namun dalam pertimbangan putusan, menurutnya, keterangan tersebut justru ditafsirkan seolah-olah terdapat bangunan rumah di lokasi tersebut.
“Di dalam pertimbangan putusan disebutkan seakan-akan ada bangunan rumah di atas tanah itu. Padahal berdasarkan fakta persidangan tidak ada rumah di lokasi tersebut,” tegasnya.
Selain dugaan penambahan keterangan saksi, Jonson juga menyoroti adanya fakta-fakta persidangan yang menurutnya justru tidak dimasukkan ke dalam pertimbangan putusan.
“Keterangan saksi yang seharusnya dapat membuat terang perkara justru tidak dimuat dalam putusan maupun berita acara persidangan. Karena itu kami melihat adanya indikasi keberpihakan terhadap salah satu pihak,” katanya.
Ia juga mengkritisi putusan banding PTTUN Medan yang dinilai tidak melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap keberatan-keberatan yang diajukan para pembanding.
“Kami berharap perkara ini diperiksa secara komprehensif pada tingkat banding. Namun yang terjadi, majelis hakim justru mengambil alih seluruh pertimbangan hukum PTUN Medan dan bahkan dinilai tidak mengakomodasi substansi kontra memori banding yang kami ajukan,” ujarnya.
Meski mewakili pihak yang berbeda dalam perkara tersebut, Leo Nababan dan Jonson David Sibarani mengaku memiliki kesamaan pandangan terkait proses persidangan yang mereka nilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Walaupun berada di pihak yang berbeda, kami sama-sama merasa dirugikan oleh proses persidangan ini. Karena itu kami sepakat mengajukan pengaduan ke Komisi Yudisial agar dugaan pelanggaran yang kami temukan dapat diperiksa secara objektif,” pungkas Leo.( BR )
0 komentar:
Posting Komentar