Medan//Swara Jiwa//Satu dari tiga terdakwa korupsi di proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian ( DJKA) Medan, Senin(22/6/2026) dijatuhi hukuman di Pengadilan Tipikor Medan
Terdakwa Muhammad Chusnul selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BTP I Medan divonis 7 tahun 6 denda Rp 300 juta subsider 100 hari penjara
Tidak cuma itu, Chusnul dibebani membayar Uang Pengganti ( UP) kerugian negara Rp 13 miliar subsider 3 tahun penjara
Sedangkan Terdakwa Eddy Kurniawan Winarto, dan
Muhlis Hanggani Capah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BTP I belum divonis,karena Majelis hakim belum siap membacakan putusan dan dilanjutkan pada Kamis (24/6/2026)
Putusan tersebut dibacakan Majelis hakim diketuai Khamozaro Waruwu dihadapan terdakwa dan Penuntut KPK
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyakini terdakwa Chusnul melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 126 KUHP.
” Menghukum agar terdakwa Chusnul dihukum 7 tahun 6 bulan penjara lebih berat 1,5 Tahun dari tuntutan Penuntut KPK,” ujar hakim mengutip sebait amar putusannya yang dibacakan di ruang Cakra 9
Sebelumnya terdakwa Chusnul bersama dua terdakwa lainnya dituntut enam tahun penjara. Ketiganya dinilai terbukti menerima suap terkait proyek pembangunan di lingkungan DJKA Medan.
Selain pidana penjara, terdakwa Muhammad Chusnul juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Ia turut dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp13,8 miliar subsider dua tahun penjara.
Sedangkan Eddy Kurniawan Winarto dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 100 hari kurungan dan uang pengganti Rp14,7 miliar dikurangi Rp10,89 miliar yang telah dikembalikan ke KPK, dengan subsider dua tahun penjara.
Jaksa mengungkapkan, saat menjabat sebagai PPK di BTP I, Chusnul menerima uang dari sejumlah perusahaan yang akan mengerjakan proyek di lingkungan DJKA Medan periode 2021–2024.
Chusnul disebut membantu menyerahkan dokumen kepada perusahaan peserta tender dan memenangkan perusahaan tertentu untuk mengerjakan paket pekerjaan JLKAMB 1, JLKAMB 2, JLKAMB 3, JLKAMB 4, JLKAMB 5, dan JLKAMB 6.
“Atas bantuan tersebut terdakwa Muhammad Chusnul menerima uang sebesar Rp13,7 miliar dan telah mengembalikan Rp200 juta,” ujar jaksa dalam persidangan.
Sedangkan Muhlis Hanggani Capah disebut menerima uang Rp3,4 miliar dan baru mengembalikan Rp150 juta ke rekening KPK.
Adapun Eddy Kurniawan Winarto selaku broker proyek menerima fee sebesar Rp14,7 miliar dari PT Waskita Karya karena perusahaan yang ditunjuk berhasil memperoleh proyek DJKA Medan senilai sekitar Rp500 miliar.
Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap DJKA Kementerian Perhubungan.
Hal yang meringankan, ketiga terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari para terdakwa.(BR)
0 komentar:
Posting Komentar