728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    29.6.26

    Hakim Soroti Dugaan adanya Aliran Dana Rp3,5 M Ke Eks Ketum HIPMI



    Medan//Swara Jiwa//Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan mengungkap Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto, terbukti menerima suap senilai Rp3,903 miliar dari PT Waskita Karya terkait proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Medan.

    Fakta tersebut terungkap dalam putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu terhadap dua terdakwa kasus korupsi proyek Jalur Kereta Api Layang Antara Medan dan Binjai (JLKAMB) Paket 1 hingga 6, Kamis (25/6/2026).

    Selain memvonis Eddy Kurniawan Winarto dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan, Muhlis Hanggani Capah, majelis hakim juga menyoroti adanya aliran dana Rp3,5 miliar kepada mantan Ketua Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI, Akbar Himawan Buchari.

    Dalam pertimbangannya, hakim menyebut terdapat fakta persidangan yang menunjukkan Akbar menerima komitmen fee proyek sebesar Rp3,5 miliar terkait pekerjaan JLKAMB.

    Menimbang, oleh karena telah terbukti adanya pengiriman sejumlah uang sebagai komitmen fee proyek yang diserahkan kepada Akbar Himawan Buchari yang sebelumnya ingin ikut dalam proyek JLKAMB 1,” ujar Khamozaro saat membacakan putusan.

    Majelis hakim menegaskan fakta tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara korupsi proyek kereta api tersebut.

    “Ini sebagai pintu masuk untuk melakukan pengembangan penyelidikan dalam mengungkap keterlibatan Akbar Himawan Buchari terkait penerimaan komitmen fee sebesar Rp3,5 miliar,” kata Khamozaro.

    Dalam perkara ini, Eddy Kurniawan Winarto yang berperan sebagai broker proyek dinyatakan terbukti menerima hadiah atau suap berupa uang sebesar Rp3.903.000.000 dari PT Waskita Karya terkait dua paket pekerjaan proyek di Medan.

    Dua paket pekerjaan tersebut yakni proyek pembangunan jalur KA lintas Medan-Binjai Km 0+000 sampai Km 1+745 dan Km 0+000 sampai Km 0+500 lintas Medan-Araskabu (JLKAMB 1) dengan pagu anggaran Rp125,7 miliar, serta proyek pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan Tahap II atau JLKAMB 6 dengan pagu Rp385 miliar.

    Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Eddy. Sementara Muhlis Hanggani Capah divonis lima tahun penjara.

    “Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Muhlis Hanggani Capah dengan pidana penjara selama lima tahun dan terdakwa II Eddy Kurniawan Winarto selama empat tahun penjara,” ujar Khamozaro.

    Selain pidana penjara, keduanya juga dijatuhi denda masing-masing Rp250 juta. Apabila tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 70 hari.

    Majelis hakim juga membebankan uang pengganti kepada para terdakwa. Muhlis diwajibkan membayar uang pengganti Rp4,4 miliar, sedangkan Eddy Rp10,9 miliar yang telah dibayarkan seluruhnya.

    Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

    Menanggapi putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum dari KPK maupun para terdakwa menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima putusan atau mengajukan banding.(BR)

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Hakim Soroti Dugaan adanya Aliran Dana Rp3,5 M Ke Eks Ketum HIPMI Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top