Jakarta /// Swara Jiwa ///Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (Setjen MPR) RI. Pada Kamis (25/6/2026), penyidik lembaga antirasuah memeriksa mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono, yang kini berstatus tersangka dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagai bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Ma’ruf diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan gratifikasi.
“Pemeriksaan hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Menurut Budi, Ma’ruf telah hadir di kantor KPK sejak pagi dan langsung menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
“Yang bersangkutan sudah tiba sekitar pukul 09.30 WIB dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ujarnya.
Kasus yang menjerat Ma’ruf Cahyono pertama kali diumumkan KPK pada 20 Juni 2025. Saat itu, lembaga antikorupsi mengungkap tengah melakukan penyidikan terkait dugaan gratifikasi dalam sejumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI.
Seiring berjalannya penyidikan, KPK mulai memanggil sejumlah saksi pada 23 Juni 2025 untuk mengumpulkan alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara.
Pada hari yang sama, KPK mengumumkan telah menetapkan satu orang penyelenggara negara sebagai tersangka. Namun identitas tersangka saat itu belum diungkap kepada publik.
Baru pada 3 Juli 2025, KPK secara resmi mengumumkan bahwa tersangka dalam kasus tersebut adalah Ma’ruf Cahyono yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MPR RI.
Dalam pengembangan perkara, KPK mengungkap bahwa tersangka diduga menerima gratifikasi dengan nilai yang cukup besar.
Lembaga antirasuah itu menyebut jumlah uang yang diduga diterima mencapai sekitar Rp17 miliar. Nilai tersebut diduga berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa yang berlangsung selama masa jabatan Ma’ruf di lingkungan Setjen MPR RI.
Meski demikian, hingga kini KPK masih terus mendalami aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta mekanisme pengadaan yang diduga menjadi pintu masuk terjadinya praktik gratifikasi.
Pemeriksaan terhadap Ma’ruf dinilai penting untuk mengonfirmasi berbagai temuan penyidik sekaligus mencocokkan keterangan para saksi yang sebelumnya telah diperiksa.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan lembaga negara. KPK menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.
Dalam berbagai kesempatan, KPK juga menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas setiap dugaan tindak pidana korupsi, termasuk yang terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang selama ini menjadi salah satu sektor paling rawan penyimpangan.
Pengadaan barang dan jasa merupakan area yang kerap menjadi fokus pengawasan aparat penegak hukum karena melibatkan penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan menjadi aspek penting untuk mencegah terjadinya praktik korupsi maupun gratifikasi.
pemeriksaan terhadap Ma’ruf Cahyono masih berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Penyidik diperkirakan akan terus mendalami sejumlah aspek penting guna memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.( GEO )
0 komentar:
Posting Komentar