Medan// Swara Jiwa //Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Sirsit dari Kejaksaan Negeri Medan menuntut terdakwa Nazir Husin alias Raza dan Peri Andi masing-masing 10 bulan karena terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah usaha laundry di Jalan Bromo Gang Setia Budi, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Firza Andriansyah dalam sidang yang digelar pada Rabu (17/6/2026).
“Menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 10 bulan,” ujar Jaksa Rocky saat membacakan nota tuntutannya.
Berdasarkan surat dakwaan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026 sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, kedua terdakwa berjalan kaki melintasi lokasi dan melihat usaha laundry milik Awaluddin dalam keadaan sepi.
Melihat situasi tersebut, keduanya kemudian bersepakat melakukan pencurian. Para terdakwa mendatangi tempat usaha korban dan merusak gembok pintu menggunakan obeng hingga berhasil masuk ke dalam bangunan.
Di dalam lokasi, terdakwa menemukan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih bernomor polisi BK 2867 QAG serta dua tabung gas LPG ukuran 3 kilogram. Selanjutnya, barang-barang tersebut dibawa keluar dari tempat usaha korban.
Setelah itu, kedua terdakwa menuju kawasan Pasar VII Tembung untuk menjual hasil curian. Sepeda motor korban dijual seharga Rp1,7 juta, sedangkan dua tabung gas LPG dijual dengan harga Rp200 ribu. Uang hasil penjualan kemudian dibagi rata oleh kedua terdakwa.
Aksi keduanya akhirnya terungkap setelah ditangkap aparat kepolisian pada 4 Februari 2026. Setelah diamankan, para terdakwa dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatan tersebut, korban Awaluddin mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp8 juta.
Atas perbuatannya, Nazir Husin alias Raza dan Peri Andi didakwa melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.( BR )
0 komentar:
Posting Komentar