Sidikalang///Swara Jiwa ///Warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, menyerahkan surat keberatan kepada Menteri Lingkungan Hidup (LH), 5 Juni lalu, ihwal penerbitan izin surat keputusan kelayakan lingkungan hidup ( SKKLH) Nomor 1437/2026 kepada PT Dairi Prima Mineral (DPM) tertanggal 13 Maret 2026. Masyarakat menolak izin lingkungan baru dan menilai SKKLH itu lahir dari prosedur yang cacat hukum, mengabaikan rekomendasi pengadilan tertinggi negeri ini, serta mengancam keselamatan ribuan jiwa di kawasan rawan bencana.
Judianto Simanjuntak, kuasa hukum warga, melontarkan kritik pedas atas legitimasi SKKLH itu. Dia bilang, ini bentuk pengangkangan hukum langsung terhadap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dia dan warga Dairi mengancam akan menempuh jalur hukum, yaitu gugatan kembali ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Sebelumnya,putusan PTUN Jakarta Nomor 59-G-LH-2023a,24 Juli 2023, yang Mahkamah Agung perkuat lewat putusan 277-K-TUN-LH-2024. secara tegas menyatakan Kabupaten Dairi, khususnya wilayah operasional DPM, masuk kategori rawan bencana.
“Sehingga tidak layak untuk dieksploitasi pertambangan,” katanya pada Mongabay, dua hari sebelum mengirimkan surat itu.
Kedua putusan itu, merujuk Pasal 53 ayat (3) peraturan daerah kabupaten Dairi 7/2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah periode 2014–2034, yang menetapkan Kecamatan Silima Pungga-Pungga berstatus kawasan lahan sawah fungsional yang rentan menghadapi alih fungsi. Secara legal spasial, wilayah itu sama sekali bukan untuk aktivitas pertambangan skala industri.
Karena itu, baginya, KLH bukan sekadar melakukan kesalahan administratif, melainkan bentuk pengkhianatan supremasi hukum.
“Cacat substansinya fatal. SKKLH ini mengabaikan sepenuhnya ancaman dan risiko bencana yang pasti menghantui apabila tambang beroperasi di zona merah rawan bencana.”
Rainim Purba, warga Dairi, menyebut, pemberian izin yang tidak transparan ini akan membuat segala proses lainnya berlangsung gelap. Misal, tidak akan ada partisipasi bermakna masyarakat lokal dalam penilaian analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), konsultasi publik akan bersifat prosedural belaka.
Dokumen Amdal, katanya, penuh celah. Ada ancaman pencemaran air tanah, degradasi kualitas udara, kontaminasi logam berat pada lahan pertanian, serta potensi longsoran dan banjir bandang luput dari analisis mendalam.
Secara khusus, dia khawatir terhadap mata pencaharian penduduk Dairi yang mayoritas dari sektor agraria, mulai dari dari padi, sayur-mayur, hortikultura, dan peternakan skala rumah tangga. Pencemaran karena aktivitas tambang akan membuat rantai pangan dan pendapatan harian ambruk seketika.
“Kehilangan keanekaragaman hayati alami juga menjadi isu serius yang mengancam keseimbangan mikroekosistem dataran tinggi.”
Sehari sebelum melayangkan surat, 4 Juni, masyarakat yang menolak kehadiran DPM menggelar untuk rasa di Gedung DPRD dan Kantor Bupati Dairi. Israel Capah, Ketua Aliansi Pakpak Silima Suak, menjelaskan, tujuan aksi untuk mendorong wakil rakyat bertindak sebagai penyambung lidah antara masyarakat Dairi dengan pemerintah, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup, guna mencabut izin baru untuk DPM.
Namun, harapan itu pupus seiring dengan rendahnya respons dari legislatif. Dari ratusan anggota dewan, hanya satu orang, Hendra Sinaga, yang bersedia menerima aspirasi rakyat. Kondisi serupa terjadi di Kantor Bupati Dairi tanpa adanya tanggapan berarti.
Padahal, izin lingkungan tersebut tidak terbuka kepada warga terdampak. Informasi baru mereka ketahui saat sosialisasi Addendum Amdal DPM di Hotel Beristra, Sidikalang, 5 Mei 2026.
“Proses tersebut tertutup dan terkesan formalitas, sekaligus menghilangkan peran warga dalam pengambilan keputusan. Hal ini menunjukkan adanya upaya pemaksaan kehendak sepihak oleh pemerintah dan perusahaan melalui cara-cara yang manipulatif,” ucapnya.
Secara geografis dan geologis, katanya, eksplorasi penambangan seng dan timbal hitam akan berada di lereng curam di jalur patahan gempa Sumatera. Kawasan ini juga berisiko longsor dengan potensi bahaya yang tinggi.
Praktik ini adalah kesalahan besar. Dia khawatir, terjadi amblas atau longsor yang berdampak hingga ke Kabupaten Pakpak Bharat dan Subussalam, Aceh, yang mengancam keselamatan ratusan ribu jiwa.
Konsesi DPM, katanya, berfungsi sebagai hulu kehidupan banyak desa di Dairi. Area ini menyediakan sumber air bersih, lumbung pangan, kebun, rempah, protein, dan obat yang menopang hidup warga. Airnya mengalir ke Sungai Sembelin dan Sungai Alas hingga ke Aceh Singkil.
“Pembahasan revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah oleh DPRD Kabupaten Dairi dilakukan tanpa melibatkan masyarakat. Padahal, Perda lama masih berlaku sah hingga tahun 2034.”
Rainim menyatakan, keputusan menteri LH memberikan izin ke DPM cenderung menguntungkan investor bermodal kuat, sambil meremehkan kedaulatan ekologis dan hak hidup komunitas adat maupun petani lokal.
“Ketiadaan akses terhadap dokumen teknis dan data lingkungan semakin memperdalam jurang kepercayaan antara masyarakat dan instansi pengatur. Tanpa transparansi, kontrol sosial mustahil berjalan efektif.”
0 komentar:
Posting Komentar