Oknum ini mengaku sebagai utusan dari pimpinan KPK yang diperintahkan untuk meminta sejumlah uang kepada anggota DPR. Diduga permintaan ini bukan yang pertama kalinya,” tuturnya.

Keempat orang tersebut kini telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan dan korban lainnya.

Menyusul kejadian ini, KPK mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN/BUMD agar selalu waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan pegawai KPK. Budi menekankan, setiap petugas resmi KPK selalu dibekali surat penugasan dan kartu identitas resmi.

“Pegawai KPK dilarang menjanjikan atau menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apa pun. Tidak benar jika ada pihak yang menjanjikan bisa ‘mengurus’ suatu perkara di KPK,” tegasnya.

“KPK tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga mana pun sebagai ‘perpanjangan tangan’, mitra, konsultan, pengacara, maupun perwakilan dari KPK. KPK juga tidak pernah menerbitkan ataupun bekerja sama dengan media yang memakai nama KPK atau yang mirip dengan KPK,” lanjutnya.

Budi menambahkan, KPK tidak pernah memiliki kantor cabang di daerah maupun menunjuk lembaga luar sebagai perpanjangan tangan atau mitra perwakilan. Ia memastikan seluruh pelayanan KPK kepada masyarakat tidak dipungut biaya alias gratis.

KPK meminta masyarakat yang menemui modus serupa untuk segera melapor melalui Call Center 198 atau aparat penegak hukum setempat agar dapat segera ditindaklanjuti.( GEO )