Jakarta // Swara Jiwa // Kekurangan hakim agung di Mahkamah Agung (MA) menjadi isu krusial di tengah meningkatnya beban perkara nasional. Dari ketentuan maksimal 60 hakim agung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, saat ini jumlah yang tersedia baru 47 orang, sehingga kebutuhan pemenuhan formasi dinilai mendesak.
Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Dwiarso Budi Santiarto mengungkapkan, lonjakan perkara yang terus meningkat setiap tahun menuntut penguatan kapasitas kelembagaan, termasuk penambahan hakim agung dan hakim ad hoc yang kompeten. “Jumlah perkara pada 2025 hampir mencapai 38.000. Dengan tren yang terus meningkat, kebutuhan hakim agung menjadi sangat mendesak,” ujarnya dalam sosialisasi seleksi dan penjaringan calon hakim agung dan hakim ad hoc MA 2026, Rabu (8/4/2026).
Menurut Dwiarso, keterbatasan jumlah hakim berdampak pada optimalisasi kualitas putusan, termasuk dalam menghasilkan landmark decision yang menjadi rujukan penting dalam sistem hukum. Di sisi lain, MA juga dituntut menjaga kecepatan penanganan perkara agar masyarakat tidak terlambat memperoleh keadilan. “Dengan beban perkara tinggi dan jumlah hakim terbatas, kita sering dihadapkan pada pilihan antara kuantitas dan kualitas putusan,” jelasnya.
Dalam konteks tersebut, proses seleksi yang dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY) menjadi krusial untuk memastikan terpilihnya hakim agung yang tidak hanya berintegritas, tetapi juga memiliki kapasitas profesional yang mumpuni.
Pihak MA, lanjut Dwiarso, telah memetakan tiga kompetensi utama yang harus dimiliki calon hakim agung. Pertama, kompetensi utama berupa integritas dan independensi. Kedua, kompetensi teknis yang mencakup penguasaan hukum materiil dan formil serta kemampuan legal reasoning. Ketiga, kompetensi nonteknis seperti kemampuan komunikasi dan penguasaan manajerial.
Ia menegaskan, seleksi hakim agung bukan sekadar pengisian jabatan, melainkan upaya strategis untuk menghadirkan penjaga keadilan yang akan menentukan arah penegakan hukum nasional ke depan. “Seleksi di KY adalah pintu utama untuk mengabdi sebagai hakim agung. Kami mendorong calon-calon terbaik untuk mendaftar dan mengikuti proses secara berintegritas,” tegas Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial.
Penguatan jumlah dan kualitas hakim agung diharapkan mampu menjawab tantangan peningkatan perkara sekaligus menjaga konsistensi dan kualitas putusan, sebagai fondasi utama kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia.( Subhan )
0 komentar:
Posting Komentar