Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Rahmad Budi Handoko, menjelaskan kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam aktivitas penambangan emas ilegal tersebut.
Keduanya masing-masing berinisial AB (58), warga Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, dan AD (46), warga Kabupaten Mandailing Natal.
Tersangka AB berperan sebagai operator alat berat jenis beko (excavator), sedangkan AD berperan sebagai tukang dulang emas," ujar " Kombes Pol Rahmad Budi Handoko didampingi Kabid HumasPolda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintuka, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (12/3/2026) malam.
Direktur Reskrimsus menegaskan penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Hal itu karena penyidik berencana memeriksa sejumlah pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan operasional alat berat yang digunakan dalam kegiatan tambang ilegal tersebut.
"Bisa saja tersangka bertambah. Kita lihat nanti hasil pemeriksaan," kata Rahmad Budi Handoko.
Dalam proses penyidikan lanjutan, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga perusahaan yang diduga berkaitan dengan keberadaan alat berat di lokasi penambangan tersebut, yakni PT.Hexindo Adiperkasa Tbk,SANY Group, dan Zoomlion Heavy Industri Science and Technology Co Ltd.
Pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut dilakukan untuk menelusuri kepemilikan serta jalur distribusi dari 12 unit excavator yang ditemukan di lokasi tambang emas ilegal.
"Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kepemilikan atas 12 unit excavator yang ditemukan di lokasi tambang," ujar Rahmad Budi Handoko.
Sebelumnya, tim gabungan dari Direktorat Reskrimsus Polda Sumut bersama personelKorps Brimob Polrimelakukan penggerebekan terhadap aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan yang berbatasan dengan Kabupaten Mandailing Natal.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 12 unit excavator yang digunakan untuk aktivitas penambangan. Dari jumlah tersebut, 10 unit ditemukan di lokasi tambang dan dua unit lainnya berada di jalur menuju area pertambangan. Selain itu, petugas juga mengamankan 17 orang yang berada di lokasi saat operasi berlangsung.
Dari hasil penyelidikan sementara, aktivitas tambang emas ilegal tersebut diperkirakan mampu menghasilkan keuntungan hingga sekitar Rp1,5 miliar per hari.
Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Sonny Irawan, menyebutkan berdasarkan hasil penyelidikan awal, aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan tersebut telah berlangsung selama sekitar dua hingga tiga bulan sebelum akhirnya berhasil diungkap oleh aparat kepolisian.
Kasus ini bermula dari laporan dan informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah sungai batang gadis yang berada di perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal. Aktivitas tersebut diduga menggunakan alat berat dalam jumlah besar serta beroperasi di kawasan hutan dan aliran sungai. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Direktorat Reskrimsus Polda Sumut bersama personel Brimob melakukan operasi penindakan di lokasi tambang hingga akhirnya menemukan puluhan pekerja, alat berat excavator, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk kegiatan penambangan emas tanpa izin.( Tim )

0 komentar:
Posting Komentar