Medan, Swara Jiwa - Dalam sidang korupsi jalan Sumatera Utara dua proyek jalan Sipiongot Huta Imbaru dan jalan Sipiongot Labuhan Batu, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Topan Obaja Putra Ginting tetap bertahan tidak pernah menerima suap, membantah tidak pernah menerima Rp.50 juta dari Akhirun Piliang alias Kirun pemilik PT.Dalihan Natolu Grup (DNG) maksud untuk memenangkan tender proyek, ungkapnya dalam sidang lanjutan menyampaikan pleidoi atau pembelaan dirinya pada Kamis (12/3/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Didepan Hakim Topan mengatakan tidak menerima tuntutan 5,6 tahun penjara dan membantah tida pernah menerima uang sebesar Rp.50 juta tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak didukung pada fakta persidangan JPU tidak menghadirkan ajudannya Aldi Yudistira dan barang bukti uang yang Rp.50 juta, katanya disampingnya terdakwa Rasuli Efendi Siregar duduk bersama dipersidangan.
Kedua terdakwa Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar terkait proyek jalan Sipiongot Labuhan Batu Rp.96 miliar Proyek preservasi jalan Huta Imbaru Sipiongot senilai Rp.61,8 miliar, peroyek dua perusahaan milik Rayhan dan Akhirun (Kirun)
Kedua tersangka didakwa melanggar Pasal 12 hurup a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
JPU menuntut Rasuli Efendi Siregar 4 tahun penjara dalam nota pembelaannya atau pledoinya, mengatakan uang sudah dikembalikannya sejumlah Rp.250 juta sedikitpun tidak ada saya gunakan katanya suara terputus-putus dan tersendat-sendat, menyesali perbuatannya.
Hakim Ketua PN Medan Madirson mendengar pledoi kedua tersangka Topan Ginting dan Rasuli Siregar sidang lanjutan akan dilanjutkan pada 1 April 2026.
Dengan bantahan yang disampaikan Topan Ginting terkait menerima uang Rp.50 juta. JPU Tipikor KPK Rudy Prasetyo. Ditanya kira kira ada pengurangan tuntutan yang lima tahun setengah itu. Menurutnya. " Kami mengadakan tuntutan, tapi tetap hakim juga yang menentukannya hukuman, yang jelas kami yakin terhadap tuntutan kedua terdakwa dan terdakwa Alianto mengkuti
tuntutan. (BR)



0 komentar:
Posting Komentar