DAIRI // Swara Jiwa /// Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi menyerahkan penyelesaian sertipikat Tunggakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada Pemerintah Desa Jumateguh dan Desa Adian Nangka, Jumat (6/3/2026).
Penyerahan sertipikat tunggakan tersebut dilakukan langsung oleh Koordinator Substansi (Korsub) Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi kepada masing-masing kepala desa sebagai perwakilan masyarakat penerima manfaat.
Kegiatan penyerahan ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi dalam menuntaskan proses administrasi pertanahan melalui program PTSL, khususnya terhadap berkas-berkas yang sebelumnya masuk dalam kategori residu atau yang penyelesaiannya membutuhkan verifikasi lanjutan.
Dengan diserahkannya sertipikat tunggakan tersebut, diharapkan masyarakat di Desa Jumateguh dan Desa Adian Nangka semakin memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.
Program PTSL sendiri merupakan program strategis nasional yang bertujuan mempercepat proses pendaftaran tanah secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia. Melalui program ini, pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat, sekaligus mengurangi potensi sengketa pertanahan di daerah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi juga menegaskan komitmennya untuk terus mendorong percepatan penyelesaian sertifikasi tanah bagi masyarakat, sehingga program PTSL dapat memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Dairi.(clara)
0 komentar:
Posting Komentar