728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    15.2.26

    Ayu Berahmana Minta Pemblokiran Usaha SPBU dan Agen LPG yang Berperkara

    Direktur PT Madina Gas menyampaikan keterangan terkait sengketa akta perusahaan

    Medan /// Harian Swara Jiwa – Direktur Utama PT Madina Gas Lestari, Ayu Berahmana, menyurati PT Pertamina Patra Niaga untuk meminta pemblokiran sementara terhadap sejumlah perusahaan yang disebut berkaitan dengan sengketa hukum dan dugaan penggunaan akta bermasalah.

    Surat tertanggal 5 Januari 2026 itu ditujukan kepada General Manager Pertamina Patra Niaga sebagai langkah untuk mencegah potensi persoalan hukum lanjutan selama proses perkara masih berjalan.

    Dalam keterangannya, Ayu menyebut dirinya merupakan pemegang saham sekaligus pengurus di beberapa badan usaha lain, di antaranya PT Bahma Putra Mandiri Sejahtera dan PT Bahma Putra Mandiri yang mengelola SPBU serta agen elpiji 3 kilogram di sejumlah wilayah Sumatera Utara.

    Polemik bermula dari terbitnya akta pernyataan keputusan rapat pada 20 Maret 2024 oleh seorang notaris di Kota Cilegon. Dalam dokumen tersebut tercantum dirinya hadir dalam proses pembuatan akta.

    Namun Ayu membantah hal itu.

    “RUPSLB itu tidak pernah terjadi. Saya tidak pernah mengenal notaris tersebut dan tidak pernah datang ke Cilegon,” ujarnya.

    Menurutnya, akta tersebut kemudian digunakan untuk membuka rekening baru atas nama PT Madina Gas Lestari di Bank BRI Cabang Iskandar Muda Medan.

    Ia mengaku tidak mengetahui keberadaan rekening itu, sementara terjadi pemindahan dana dari rekening lama perusahaan.

    Permasalahan berlanjut setelah terbit beberapa akta keputusan rapat pada Mei 2024 yang menyatakan dirinya diberhentikan sebagai direktur maupun direktur utama di sejumlah perusahaan.

    Permasalahan berlanjut setelah terbit beberapa akta keputusan rapat pada Mei 2024 yang menyatakan dirinya diberhentikan sebagai direktur maupun direktur utama di sejumlah perusahaan.

    Ayu menilai penerbitan akta tersebut cacat prosedur karena tidak pernah ada undangan atau pemberitahuan resmi pelaksanaan RUPS yang diterimanya.

    Ia juga mengaku telah meminta salinan akta kepada notaris yang menerbitkan dokumen tersebut, namun hingga kini belum memperoleh tanggapan.

    Perkara ini, kata Ayu, telah dilaporkan ke kepolisian sejak April 2024 dan telah melalui proses gelar perkara.

    Dari proses itu disebut terdapat rekomendasi penetapan sejumlah pihak sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan akta, peredaran dokumen, serta penggelapan dalam jabatan.

    Perkembangan terbaru, kuasa hukum Ayu, Dame Sagala SH, mendatangi kantor General Manager Pertamina Patra Niaga pada Jumat (13/2/2026) untuk menindaklanjuti surat tersebut.

    Dari kunjungan itu diperoleh informasi bahwa surat telah didisposisikan ke Manager Regional.

    Namun, tindak lanjut disebut masih menunggu karena adanya agenda audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jawaban resmi diperkirakan diberikan dalam waktu dekat.

    Ayu berharap Pertamina segera merespons permohonan tersebut dan mengambil langkah sementara, termasuk pemblokiran operasional perusahaan yang disebut terkait perkara.

    Ia menilai, apabila kegiatan usaha tetap berjalan di bawah pihak yang sedang berproses hukum, berpotensi menimbulkan persoalan baru dan bertentangan dengan tata kelola perusahaan.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak Pertamina melalui humasnya belum memberikan tanggapan resmi atas permohonan tersebut.

    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Ayu Berahmana Minta Pemblokiran Usaha SPBU dan Agen LPG yang Berperkara Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top