Akan tetapi system penentuan peneriman BLT Dana Desa di Dusun 4 semakin aneh dan tidak transparan, Pasalnya setelah L Manurung yang tinggal di Dusun 6 menjadi Kepala Dusun 4 Desa Helvetia Kecamatan Sunggal, tidak lagi sesuai mekanisme. Sementara Menurut UU tentang Desa, setiap warga memiliki hak mengetahui pengelolaan dana desa.
Sikap Kepala Dusun 4 yang berusaha menutup – nutupi nama – nama penerima BLT menjadi viral dan Terkesan pilih kasih menentukan warga sebagai penerima BLT. Ini terungkap, Viralnya seorang warga lansia mengeluhkan sikap Kepala Dusun 4 yang tidak mau terbuka menunjukkan nama – nama penerima BLT.
Dalam unggahan rekaman video, Br Manurung mengaku sengaja mendatangi Kepala Dusun kerumahnya. “ Lihatlah dulu nama ku di data – data itu, Kepal Dusun tidak memberikan dan Langsung dijawab Kadus, tidak ada nama mu disitu. Br Manurung ini kembali mendesak, “ Sinilah dulu data – data itu biar ku lihat. L. Manurung, Kepala Dusun tidak mau menunjukan nama – nama penerima BLT dan akhirnya mengatakan “ Sudah ku pulangkan ke kantor desa.
Belakangan ini, Sore ( 03/12) diperoleh informasi, Konfirmasi yang dilakukan Br Manurung ( Umur 75 Thn an ) L. Manurung, Kepala Dusun 4 mengirim pesan Whatsaap ke nomor yang merekam Video, yang malah menuduh Br Manurung telah salah karena datang bertanya untuk mengetahui nama – nama penerima BLT. Dan dalam isi Whatsaap juga, Kadus ini seolah – olah paling beriman menjalankan tugasnya sebagaiu Pelayan Masyarakat. ( Tim ).

0 komentar:
Posting Komentar