728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    4.12.25

    KPK akan periksa kembali mantan Menhub Budi Karya Sumadi


    Deputi Penindakan Dan Eksekusi KPK,Asep Guntur Rahayu

    JAKARTA // Harian Swara Jiwa — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan kembali memanggil mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk dimintai keterangan dalam penyidikan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.

    Pemanggilan lanjutan itu akan dilakukan setelah seluruh klaster perkara DJKA rampung ditangani.

    Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap Budi Karya akan dilakukan setelah rangkaian perkara di sejumlah daerah, seperti Semarang, Solo, Lampegan–Cianjur, dan Sulawesi, selesai diproses.

    “Ini yang Semarang selesai, Solo selesai, kemudian daerah Lampegan, Cianjur, selesai. Ini sedang ditabung perkaranya, termasuk yang sekarang. Nanti di jalur Sulawesi juga akan kami tanyakan karena muaranya sampai ke top manager-nya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Senin (1/12) malam.

    Asep menambahkan bahwa Budi Karya kemungkinan besar akan dipanggil lebih dari satu kali karena keterangannya dibutuhkan untuk beberapa klaster perkara.

    “Untuk top manager ini terkait beberapa perkara, sehingga kalau dipanggil secepatnya maka akan terus-terusan dipanggil,” katanya.

    Budi Karya terakhir diperiksa KPK sebagai saksi pada 26 Juli 2023.

    Kasus dugaan korupsi di DJKA tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang kini berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

    Sejak OTT itu, KPK telah menetapkan total 17 tersangka hingga 12 Agustus 2025, termasuk dua korporasi.

    Para tersangka berasal dari unsur penyelenggara negara maupun pihak swasta, di antaranya Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, Direktur Utama PT KA Properti Manajemen Yoseph Ibrahim, serta sejumlah pejabat dan PPK DJKA.

    Kasus ini mencakup berbagai proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta, meliputi jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, jalur Makassar di Sulawesi Selatan, proyek konstruksi serta supervisi di Lampegan–Cianjur, hingga perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.

    Dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut, diduga terjadi pengaturan pemenang tender melalui rekayasa sejak proses administrasi hingga penentuan pelaksana proyek.( Geo )

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: KPK akan periksa kembali mantan Menhub Budi Karya Sumadi Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top