Jakarta // Harian Swara Jiwa // Komisi Pemberantasan Korupsi menahan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan wilayah Medan.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa kedua tersangka berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) serta pihak swasta
Mereka ialah Eddy Kurniawan Winarto (EKW) dari unsur swasta dan Muhlis Hanggani Capah (MHC) yang merupakan ASN DJKA wilayah Medan.
"Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 1 Desember 2025 sampai dengan 20 Desember 2025,” ujar Asep di Gedung Merah Putih yang dikutip pada Selasa (2/12/2025).
Asep menambahkan penempatan kedua tersangka berada di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rutan Kelas I Jakarta Timur.
Ia menjelaskan perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan di Semarang. Proyek jalur kereta api yang diselidiki tersebar di berbagai daerah, mulai Semarang, Solo, Jawa Barat, hingga Medan.
Dalam proses tersebut, Muhlis disebut melakukan pengondisian paket pengerjaan pembangunan rel.
"Terdapat beberapa perbuatan pengondisian yang dilakukan oleh MHC bersama staf yang membantunya,” tuturnya.
“Terkait paket-paket pekerjaan yang menjadi kewenangannya sebagai PPK, yaitu Pembangunan Emplasemen dan Bangunan Stasiun Medan Tahap II (JLKAMB)," imbuhnya.
Asep menjelaskan pengondisian itu dilakukan melalui koordinasi dengan pokja paket pekerjaan jalur kereta api maupun modus kegiatan asistensi sebelum dan ketika proses lelang berlangsung.
Muhlis juga menjadi perpanjangan tangan Harno Trimadi, tersangka lain yang menjabat direktur prasarana.
Dalam perannya, Muhlis memberikan arahan kepada ketua pokja terkait daftar penyedia jasa yang akan diarahkan keluar sebagai pemenang lelang.
Pada akhir 2021, kegiatan asistensi digelar di sebuah hotel di Bandung dan menghadirkan perwakilan perusahaan yang diarahkan menjadi pemenang untuk seluruh paket JLKAMB.
Di antaranya, PT Waskita Karya, PT Istana Putra Agung (IPA), serta PT Antaraksa. Pihak Kemenhub turut hadir guna memeriksa kelengkapan dokumen prakualifikasi dari penyedia jasa.
"Pertemuan tersebut membahas tentang dokumen kualifikasi perusahaan yang akan dimasukkan dalam dokumen penawaran," ujar Asep.
Berdasarkan catatan keuangan PT Istana Putra Agung, ditemukan pengeluaran terkait kepentingan Muhlis sebesar Rp1,1 miliar serta Eddy mencapai Rp11,23 miliar.
Uang kepada Muhlis diserahkan pada 2022 dan 2023 melalui transfer maupun tunai, sedangkan kepada Eddy diberikan pada September hingga Oktober 2022 via transfer.
"DRS (Dion Renato Sugiarto) selaku Direktur PT IPA maupun rekanan lainnya memiliki alasan memberikan fee kepada MHC. Karena khawatir tidak akan menang lelang paket proyek pekerjaan tersebut," ungkap Asep.
Asep juga menyebut alasan pemberian fee kepada Eddy berkaitan dengan kewenangannya dalam proses lelang, pengawasan kontrak, serta pemeriksaan keuangan proyek.
"Serta dekat dengan pejabat di Kementerian Perhubungan (Kemenhub)," imbuh Asep.
Kedekatan Eddy dengan pejabat Kemenhub ikut menjadi perhatian penyidik. KPK masih menelusuri seberapa jauh hubungan tersebut terjalin.
“Jadi, dari kedekatan ini, kedekatan Saudara EKW terhadap para pejabat struktural yang ada di Kemenhub, ya sedang kita dalami, sampai di level yang mana. Apakah di level eselon 1, atau hanya eselon 2, atau bahkan ke top manajernya," ungkap Asep.
KPK juga menelusuri aliran dana yang diterima Eddy karena jumlahnya mencapai Rp11,23 miliar.
"Sekaligus kita juga sedang mendalami aliran dari uangnya. Karena ini kan besar ya, yang ASN-nya sendiri hanya menerima PPK tadi Rp 1,2 miliar gitu ya," tutur Asep.
Perkara ini menyeret 16 tersangka dari kalangan pemberi serta penerima. Dari sisi pemberi, muncul nama-nama seperti Dion Renato Sugiarto dari PT Istana Putra Agung, Muchamad Hikmat dari PT Dwifarita Fajarkharisma, Yoseph Ibrahim dan Parjono dari PT KA Manajemen Properti, Asta Danika dari PT Bhakti Karya Utama, serta Zulfikar Fahmi dari PT Putra Kharisma Sejahtera.
Dari sisi penerima, terdapat Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian, Bernard Hasibuan dan Putu Sumarjaya dari BTP Jabagteng, Achmad Affandi dari BPKA Sulsel, Fadliansyah dari PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Syntho Pirjani Hutabarat dari BTP Jabagbar, serta Budi Prasetyo, Hardho, Edi Purnomo, dan Risna Sutriyanto yang berperan dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan proyek jalur ganda KA Solo Balapan–Kadipiro.
Kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.( Geo )
0 komentar:
Posting Komentar