Gunungsitoli /// Swara Jiwa // Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melakukan penahanan terhadap NAL, Komisioner Bawaslu Kota Gunungsitoli tahun 2023, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) pada pembayaran honor dan penyalahgunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Bawaslu Kota Gunungsitoli tahun 2023. Penahanan ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-18/L.2.22/Fd.1/11/2025 tanggal 21 November 2025. Penahanan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus pada hari Kamis, 4 Desember 2025 di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-17/L.2.22/Fd.1/11/2025 tanggal 21 November 2025, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan NAL sebagai tersangka. NAL diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagai Komisioner Bawaslu Kota Gunungsitoli tahun 2023 dengan melakukan pungutan liar pada pembayaran honor dan penyalahgunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Bawaslu Kota Gunungsitoli tahun 2023. Dugaan tindak pidana korupsi ini melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan merugikan keuangan negara. Kejaksaan Negeri Gunungsitoli akan terus melakukan proses penyidikan untuk mengungkap kasus ini lebih lanjut.
Sebelum dilakukan penahanan, NAL menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Gunungsitoli dan dinyatakan sehat. Setelah itu, NAL dibawa ke Rumah Tahanan Negara (RUTAN) di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Klas II B Gunungsitoli untuk menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung dari tanggal 4 Desember 2025 hingga 23 Desember 2025. Penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang dijalani oleh NAL terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya sebagai Komisioner Bawaslu Kota Gunungsitoli.
Tersangka NAL diduga telah melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berikut adalah rincian pasal yang diduga dilanggar:
Primair:
- Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
- Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
- Subsidair:
- Pasal 12 huruf e jo Pasal 12 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
- Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat atau pihak lain yang terkait dengan jabatan atau wewenangnya. Dalam kasus ini, NAL diduga melakukan pungutan liar dan penyalahgunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sebagai Komisioner Bawaslu Kota Gunungsitoli.
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli baru-baru ini menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan melakukan penahanan terhadap (NAL), seorang Komisioner Bawaslu Kota Gunungsitoli. Ia diduga terlibat dalam kasus pungutan liar dan penyalahgunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Bawaslu Kota Gunungsitoli tahun anggaran 2023. Penahanan ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam menangani kasus korupsi.
Dalam kasus ini, terdapat beberapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk NAL dan DJZ, Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Kota Gunungsitoli. Keduanya diduga terlibat dalam pungutan liar dan penyalahgunaan dana.
Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam memberantas korupsi dan memulihkan kerugian negara.
Dalam beberapa bulan terakhir, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah menangani beberapa kasus korupsi, termasuk kasus korupsi di Sekretariat DPRD Kota Gunungsitoli dan Pemerintah Desa Tuhegeo II. Kajari Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, SH, MH, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penanganan perkara korupsi.( BL )

0 komentar:
Posting Komentar