728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement

  • Latest News

    1.6.25

    Direktur NGO-ILE RS Hasibuan Minta APH Usut Tegas Perambahan Hutan Di Gugus Bukit Barisan Labura

    Labuhan Batu Utara - Harian Swara Jiwa - Direktur Eksekutif NGO-ILE.RS Hasibuan  minta Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar memerintahkan Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Kejaksaan Agung, Kapolri, dan Aparat Penegak Hukum terkait termasuk KPK, untuk melakukan pengusutan, dan penindakan tegas terhadap Pelaku Illegal Logging dan Perambahan Hutan Di Gugus Bukit Barisan Kabupaten Labuhan batu Utara (Labura) Provinsi Sumatera Utara.




    Dari hasil investigasi team ke lapangan diduga kuat telah terjadi praktek illegal logging dan perambahan hutan di area Hajoran desa Hatapang kecamatan Na lX-X kabupaten Labura, para pelaku diduga kuat tidak memiliki izin untuk melakukan pengambilan kayu dan perambahan hutan. Bahkan, menurut data yang kami dapatkan bahwa area ini termasuk area hutan larangan ” pungkas RS Hasibuan.selasa 01/06/2025

    Team  investigasi yang kami utus selama 2 tahun terakhir khususnya di 3 kecamatan yang berada di Kabupaten Labura yakni Kecamatan Na, lX-X, Aek Natas, dan Kualuh Selatan. Hasilnya, diduga kuat telah terjadi praktek illegal logging dan perambahan hutan yang dilakukan oleh orang perorangan bahkan korporasi yang tidak memiliki izin untuk melakukan praktek itu.

    Berbagai modus mereka lakukan. Mulai modus membuka lahan perkebunan dan pertanian, membuka jalan, sampai dengan modus-modus lainnya yang dapat dijadikan sebagai kamuflase menutupi praktek illegal yang mereka lakukan.

    Para mafia kayu ini sudah tidak mengindahkan kearifan lokal demi mengejar keuntungan yang sebesar-besarnya. Pemilik lahan, baik Tanah Ulayat maupun Tanah Warisan digasak semua dengan segala cara tanpa memperdulikan hak-hak para ahli waris dan atau pemangku adat.

    Mengorganisasi, atau menggerakkan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a; sedangkan melakukan permufakatan jahat untuk melakukan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c;

    Sedangkan UU Nomor 18 Tahun 2013, maka siapapun termasuk Para Pejabat dan atau Para Aparat Penegak Hukum (APH) yang terbukti terlibat maka harus diberi sanksi agar menimbulkan efek jera terhadap para pelaku Ilegal Logging dan Perambahan Hutan. Hal ini bisa dilihat Pada Pasal 104, 105 dan 106 pada UU Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.( Team )
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Direktur NGO-ILE RS Hasibuan Minta APH Usut Tegas Perambahan Hutan Di Gugus Bukit Barisan Labura Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top