728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement

  • Latest News

    2.6.25

    Frans Sibarani : KPK Diminta Usut Dana DAK Disdik Riau Rp61,5 M

     



    PEKANBARU – Harian Swara Jiwa - Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli  Keadilan Nasional (DPP-SPKN) melayangkan surat konfirmasi/klarifikasi ke Dinas Pendidikan Provinsi Riau terkait  pelaksanaan Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Sekolah Menengah  Atas (SMA) oleh Dinas Pendidikan Riau Tahun Anggaran 2023-2024. Pasalnya, pelaksanaan DAK tahun 2023 dan 2024 oleh Disdik Riau diduga atau terindikasi Korupsi. Hal tersebut disampaikan Sekjen DPP-SPKN, Frans Sibarani saat jumpa Pers dengan beberapa awak media. Senin (2/6/2025) di Pekanbaru.

    Dikatakan Frans Sibarani, Adapun temuan tim investigasi DPP-SPKN bahwa kucuran dana dari Pemerintah Pusat dalam upaya  meningkatkan mutu Pendidikan di provinsi Riau, khusus untuk tingkat pendidikan SMA amatlah besar. Yakni Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp16.337.903.00,- dan Tahun 2024 sebesar Rp45.261.654.450.

    Namun berdasarkan hasil investigasi tim DPP-SPKN ke seluruh sekolah tingkat SMA di Kabupaten/kota se- provinsi Riau, diduga kuat bahwa penggunaan DAK tersebut tidak dilaksanakan sesuai peruntukan sebagaimana dituangkan dalam rencana kerja (Renja) dan tidak adanya transparansi dari pihak Disdik Riau. Bahkan diduga kuat item/jenis kegiatan tahun 2023 sama alias copy paste dengan kegiatan tahun 2024. Yang berbeda hanya nilai atau nominal anggaran nya, terang Frans.

    Dikatakan Frans Sibarani, salah satunya kegiatan tahun 2023 termasuk belanja mebel SMA sebagaimana kami uraikan dalam surat konfirmasi dengan nilai Rp16.337.903.125,00. namun sekolah penerima tidak dijelaskan. Begitu juga dengan kegiatan Tahun Anggaran 2024 dengan nilai Rp 45.261.654.450 miliar yang terdiri dari pekerjaan konstruksi pembangunan fisik, mebel dan belanja lainnya, pihak Disdik Riau juga tidak transparan, sebut nya.

    Terkait kegiatan DAK 2023 dan 2024 tersebut kata Frans Sibarani, kami akan bentuk tim, khusus untuk melakukan evaluasi dan observasi di seluruh Kabupaten/kota se- Provinsi Riau
    kegiatan Disdik Riau yang bersumber dari dana DAK untuk melakukan pulbaket dalam kelengkapan pelaporan  ke KPK nantinya, kata Frans Sibarani.

    Atas dugaan tersebut,  DPP-SPKN telah melayangkan Surat Konfirmasi/klarifikasi kepada Kepala Dinas Pendidikan provinsi Riau dengan Surat Nomor: 354/Konf-DPP-SPKN/VI/2025 tanggal 02/06/2025. Dalam surat tersebut turut kami uraikan jenis kegiatan serta besar anggarannya. Apa yang kami lakukan adalah sebagai bentuk kontrol sosial atas kinerja aparatur negara dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, khususnya dalam penggunaan keuangan negara dengan tetap mengedepankan “praduga tidak bersalah,” ucap nya.

    Lagi kata Frans, dalam waktu dekat ini kami akan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dugaan korupsi dalam pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk tinggkat SMA di provinsi Riau, tinggal menunggu pulbaket yang tengah di persiapkan. “Kami meminta KPK untuk memeriksa semua pejabat yang terlibat dalam kegiatan DAK SMA tersebut, tandas nya. (LP.Ngl).
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Frans Sibarani : KPK Diminta Usut Dana DAK Disdik Riau Rp61,5 M Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top