MEDAN, Swara Jiwa /// 09Februari 2026 – Wong Felung, pemilik aset scaffolding yang menjadi objek kasus perjanjian sewa antara PT Cahaya Gemilang dan Sahabat Abadi, telah secara resmi mencabut kuasa pengurusan laporan polisi yang sebelumnya diberikan kepada I Made Dodi P.
Kasus ini bermula dari perjanjian sewa yang berlangsung dari Juni 2023 hingga September 2024. Setelah masa kontrak berakhir dan pembayaran sewa telah dilunasi seluruhnya, pihak penyewa diduga tidak mengembalikan barang yang disewakan. Berdasarkan hal tersebut, laporan polisi diajukan pada 25 April 2025 dengan nomor STTL/PB/1364/V/2025/SFKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Pencabutan kuasa dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 1814 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang memberikan hak penuh kepada pemberi kuasa untuk menarik kembali wewenangnya. Alasan utama adalah terjadinya selisih paham berulang yang menghambat proses penyelesaian kasus.
Proses pencabutan telah dilaksanakan secara formal melalui surat tertulis dan telah disampaikan kepada I Made Dodi P serta pihak kepolisian yang menangani kasus ini. Wong Felung menyampaikan bahwa pengurusan kasus selanjutnya akan dipercayakan kepada kuasa hukum pribadi keluarga untuk memastikan proses berjalan lebih terstruktur dan sesuai dengan prosedur hukum.
"Kami mengambil langkah ini demi mempercepat penyelesaian kasus dan memastikan setiap tahapan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Penyerahan kuasa kepada tim hukum keluarga diharapkan dapat membawa hasil yang terbaik bagi semua pihak," jelas Wong Felung.
Ketika di konfirmasi awak media Alam Surya Wijaya selaku penyidik menyatakan, surat pencabutan kuasa resmi di kirimkan Wong fie long melalui Pos.
(TIM)

0 komentar:
Posting Komentar