Labuhanbatu Utara" Swara Jiwa " Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPHS) sejak awal reformasi 1998, kini kandas berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat No 65/PDT.6/2013/PN RAP Tanggal 23 Mei 2014 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan No 317/PDT/2014/PDT.MDN Tanggal 24 Maret 2015 Jo Putusan Mahkamah Agung RI No 3485K/PDT/2015 Tanggal 29 September 2016.
Ironisnya, para pengurus poktan sangat pintar memanfaatkan situasi, seperti ketika BPN Labuhanbatu melakukan pengukuran ulang untuk perpanjangan HGU PT. Smart pada pertengahan 2025 lalu, beredar informasi bahwa KTPHS telah berhasil menguasai lahan tersebut.
ini bisa dibuktikan dengan kehadiran pihak BPN Labuhanbatu dilapangan ketika melakukan pengukuran. Hal-hal seperti ini yang membuat beberapa anggota KTPHS merasa berada di zona nyaman sehingga tidak segan-segan mengeluarkan biaya hingga puluhan juta.
Selanjutnya, pasca eksekusi 28 Februari 2026, Ada banyak komentar di FB, yang menduga ada permainan para pengurus poktan dengan orang luar sebagai orang yang akan mengurus sertifikat tanah dengan biaya 10 jt hingga lebih.
Dalam penelusuran awak media kepada seorang anggota KTPHS, warga Labura yang tidak mau disebut namanya, ketika ditanya apakah ada mafia tanah di poktan ini, melalui chattingannya menyebutkan, "ya ada, korban nya banyak bang, pelaku nya aku tahu, nantilah bang tunggu aku pulang dari dari luar kota kita jumpa dan bicara langsung ", tuturnya. (Erwin)

0 komentar:
Posting Komentar