Madina, Harian Swara Jiwa - Pengurus tak acuh anggap PEMERINTAH KABUPATEN MANDAILING NATAL.DINAS KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH tidak ada apa-apanya,(22/04/2025).
Pasalnya, sesuai UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1992
TENTANG
PERKOPERASIAN
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 17
(1) Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa
Koperasi.
Pasal 25
Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban
Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi.
Pasal 26
(1) Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu)
tahun.
Anggota Koperasi unit desa harapan maju bersama Singkuang II (KUD HMB) telah meminta rapat secara tertulis namun tidak diindahkan,dan begitu juga dinas koperasi telah melayangkan surat ke pengurus KUD HMB sampai dua kali namun dianggap sampah oleh pengurus dan pengawas KUD HMB.
Menurut hemat kazman Daulay selaku anggota KUD HMB, pengurus dan pengawas ini telah layak di keluarkan dari anggota KUD HMB."cetusnya dengan tegas di media ini.
Harapannya dinas koperasi mau mengeluarkan surat pemberhentian sementara kepada pengurus dan pengawas KUD HMB."ucapnya dengan rasa kesal.
Bersambung.........(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar