728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement

  • Latest News

    5.3.25

    Ketua Aspema Sumut Minta KPK Dan Kajatisu Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung UPTD Aek Kanopan


    Medan - Harian Swara Jiwa -Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pemuda Mahasiswa Sumatera Utara (DPW ASPEMA Sumut), Sahmurad menyikapi Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Gedung UPTD Aek Kanopan berdasarkan surat perjanjian paket pekerjaan pembangunan gedung Bapenda Aek Kanopan Nomor : 011/323/UPTD-AK/2024 ditandatangani di Medan, pada hari selasa Tanggal 27 Februari 2024.

    Dengan surat penetapan pemenang Nomor: 004.8/POKJA.002-PK/BPBJ-SU/2024 Tanggal 13 Februari 2024, surat penunjukan penyedia barang/jasa (SPPBJ) Nomor: 027/838/PPK/2024 Tanggal 21 Februari 2024"Ucap Sahmurad

    Menurutnya, didalam surat perjanjian tersebut bahwa harga kontrak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan total harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam rincian biaya adalah sebesar Rp.12.030.749.581.97 dengan kode akun kegiatan 5.02.01.1.07.0009 5.2.03.01.0001, kontrak tersebut dibiayai dari APBD Provinsi Sumatera Utara/DPA Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara UPTD BAPENDA Aek Kanopan Tahun Anggaran 2024"Tandas Sahmurad

    Diketahui bahwa pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank Aceh Rekening Nomor: 710.01.06.000819-6 atas nama penyedia CV.AMANDA CITRA, diketahui bahwa pekerjaan tersebut selama Seratus Delapan Puluh Hari (180) Kalender.

    "Dari hasil laporan serta investigasi yang kami lakukan bahwa pada pengerjaan pembangunan Gedung Kantor UPTD Bapenda Aek Kanopan yang dilaksanakan oleh CV. Amanda Citra yang diduga menjadi sarang tindak pidana, maka dengan kami mendesak Kejaksaan Tinggi dan Polda Sumatera Utara untuk lakukan pemeriksaan terhadap PPK, pengawas Lapangan dan Direktur CV. Amanda Citra terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pembangunan Gedung Kantor UPTD Bapenda Aek Kanopan Tahun 2024," Ungkap Sahmurad, pada Rabu.(05/03/25)

    Selain itu, Ia juga menilai bahwa adanya dugaan persekongkolan dalam pelaksanaan tender pengadaan barang dan jasa pengkondisian panitia yang bertujuan mengatur atau penentuan pemenang tender pengadaan.

    "Pada pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 1999, KPPU Nomor 2 Tahun 2010 pasal 22, Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Pasal 78 ayat 1 dan 80 ayat 1 . tentang larangan praktek Monopoli, persekongkolan dalam tender,"Ungkapnya lagi

    Ia juga menduga pekerjaan tidak sesuai Spesifikasi/RAB, nilai pembiayaan diduga tidak berbanding lurus dengan volume satuan yang dihasilkan sehingga adanya penggelembungan harga biaya dan kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh kepala pengawas dan PPK.

    Kami disini menduga kuat bahwa gedung tersebut dikerjakan tidak sesuai bestek dan kami menduga terjadinya mark up anggaran dan memiliki kongkalikong jahat antara penyedia dan pemenang tender.( Tim )

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Ketua Aspema Sumut Minta KPK Dan Kajatisu Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung UPTD Aek Kanopan Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top